Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem hukum di Indonesia untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih objektif dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan.
Tujuan utama dari pelembagaan praperadilan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana adalah untuk melakukan pengawasan merata atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan.
Pengertian dan Ruang Lingkup Praperadilan dalam KUHAP BARU
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (15) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, Praperadilan didefinisikan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam UU 20/2025.
Pada praktiknya, Praperadilan dikenal sebagai instrumen hukum yang memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menguji kebenaran tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun, penetapan tersangka. Melalui prosedur tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
Melalui prosedur Praperadilan, Pengadilan memiliki tugas vital dalam menjaga stabilitas antara kewenangan negara dengan perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana.
Mekanisme Permohonan dan Pemeriksaan Praperadilan
Permohonan Praperadilan diajukan dan di proses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan. Oleh karenanya dinamakan pra yang bermakna sebelum dan peradilan yang bermakna proses mengadili. Praperadilan juga menjadi upaya pemerintah untuk memperbaiki peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement (HIR).
Pada praktiknya sering kali terjadi upaya paksa oleh aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa memperdulikan hak asasi manusia, sehingga dibentuklah Praperadilan dalam rangka mengawasi tindakan tersebut.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 163 angka (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, pemeriksaan dalam praperadilan, diantaranya:
Apabila hakim menyatakan bahwa tindakan aparat hukum tidak sah, maka pengadilan berwenang untuk memulihkan hak bagi pihak yang dirugikan.
Perbandingan Pengaturan Praperadilan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Praperadilan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengalami perluasan yang cukup signifikan dibanding dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Perubahan vital mencakup perluasan objek (penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan), mekanisme pemeriksaan yang tidak menggugurkan praperadilan saat perkara pokok di sidang, serta adanya mekanisme banding terbatas untuk putusan tertentu.
Berikut dijelaskan lebih detail dalam tabel perbandingan praperadilan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru:
| Hal | KUHAP Lama (UU 8/1981 & Putusan MK) | KUHAP Baru (UU 20/2025) |
| Objek Praperadilan | Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan/ tersangka, penyitaan, penggeledahan. | Lebih luas meliputi upaya paksa, penangguhan/pembantaran, penundaan perkara tidak sah, penyitaan tidak terkait tindak pidana. |
| Gugurnya Praperadilan | Gugur jika pokok perkara mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (Pasal 82 ayat 1d). | Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum diputus (pasal 163 ayat 1e). |
| Banding Putusan | Tidak dapat dibanding (final dan mengikat). | Dimungkinkan banding, terbatas pada putusan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan (Pasal 164 ayat 2). |
| Jangka Waktu | 7 Hari. | 7 Hari (dipertegas sejak permohonan dibacakan). |
| Tujuan Utama | Pengawasan yudisial terbatas. | Penguatan hak asasi manusia, keadilan restorative, dan keseimbangan penegakan hukum. |
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas tersebut, Praperadilan diharapkan dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen pengawasan terhadap Tindakan aparat penegak hukum sekaligus sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Implementasi Praperadilan Pasca KUHAP Baru
Pasca berlakunya sejak 2 Januari 2026, Praperadilan tetap dipertahankan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap awal proses peradilan pidana. Melalui kewenangan yang dimilikinya, pengadilan dapat menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Keberadaan Praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penggunaan upaya paksa dilakukan sesuai prosedur hukum serta tidak melanggar hak asasi manusia.
Pada praktiknya, Praperadilan berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum agar setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dilaksanakan secara proporsional. Mekanisme ini juga mencerminkan penerapan prinsip due process of law dan presumption of innocence, sehingga proses penegakan hukum tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, praperadilan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu.
Namun efektivitas implementasi Praperadilan pasca KUHAP baru sangat bergantung pada konsistensi penerapan norma oleh aparat penegak hukum dan hakim. Perbedaan penafsiran terhadap keabsahan tindakan penyidik masih berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kelembagaan dan pemahaman hukum yang progresif agar Praperadilan tidak sekadar menjadi formalitas prosedural, melainkan benar-benar berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana.